PROBLEMATIKA DAN SOLUSI LAYANAN PUBLIK

DSC_2141Banjarmasin, menurut UU nomor 25 tahun 2009 Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Terkait hal itu, peningkatan atas pelayanan publik terus didorong oleh pemerintah Indonesia untuk membangun kepercayaan masyarakat. Akan tetapi sampai saat ini masih ada saja problematika dari pelayanan publik yang masih terjadi di Indonesia. Terkait hal itu Program Studi Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lambung Mangkurat mengadakan silaturahmi tokoh dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan dalam rangka memberikan wawasan  terkait peningkatan kualitas layanan publik pada, Jum’at (7/04/2017).  Dengan mengangkat DSC_2148tema problematika pelayanan publik serta solusinya, acara ini dihadiri oleh Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Publik M. Nur Iman Ridwan, S.Sos., M.Si, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Noorhalis Madjid, SE.,ME, Humas dan Tim Unit Layanan Terpadu serta mahasiswa. Dalam kesempatan ini Kasubag Humas Sitti Aisyah, SE, menyampaikan mengenai Unit Layanan Terpadu ULM yang ada kaitannya dengan pelayanan publik. Dalam pemaparan yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan ORI Kalimantan Selatan,  problematika yang terjadi karena adanya feodalisme serta liberalisme pelayanan publik. Wilayah birokrasi juga menjadi problematika dimana pelayanan publik harus melakukan interaksi yang baik antara pemberi layanan dengan penerima layanan. Berdasarkan komponen standar  pelayanan pendidikan yang mengacu pada UU No. 25 Tahun 2009, ada 14 komponen dasar untuk pelayanan publik seperti dasar hukum, persyaratan, sistem  mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif produk pelayanan, sarana dan prasarana, penanganan pengaduan, saran, dan masukan, jumlah pelaksana, kompetensi pelaksana, jaminan pelayanan sesuai DSC_2106dengan standar pelayanan (Maklumat Pelayanan), komitmen untuk memberikan rasa aman, resiko keragu-raguan serta evaluasi kinerja pelaksana. Semua elemen masyarakat harus bersinergi untuk mengawasi dan mensosialisasikan mengenai pentingnya layanan publik. Beberapa hal harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan publik seperti perbaikan regulasi, administrasi serta perbaikan birokrasi agar terwujudnya kualitas layanan publik yang baik. (Humas ULM)