Hubungan Masyarakat (HUMAS) Universitas Lambung Mangkurat dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2014, tanggal 24 Maret 2014 tentang Organisasi dan Tata Kelola Universitas Lambung Mangkurat, Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 2015, tanggal 25 Maret 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Universitas Lambung Mangkurat dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor : 42 Tahun 2015, tanggal 10 Desember 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lambung Mangkurat. Semua kegiatan yang berkaitan dengan Hubungan Masyarakat ditangani oleh Sub Bagian Hubungan Masyarakat, yang merupakan Sub Bagian dari Bagian Kerjasama dan HubunganMasyarakat; dibawah Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat. Keputusan Menteri tersebut baru di implementasikan pada bulan Mei 2015, yaitu dengan dilantiknya pejabat eselon III dan IV sesuai dengan struktur organisasi yang baru.
Visi Sub Bagian Hubungan Masyarakat “Terwujudnya Universitas Lambung Mangkurat menjadi Universitas terkemuka di Indonesia dalam menyampaikan informasi publik”. Dengan misi menyebarluaskan informasi berkenaan dengan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi yang dilakukan Universitas Lambung Mangkurat melalui berbagai media cetak dan elektronik, memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh layanan informasi, mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam menyampaikan informasi kepada publik, menjalin hubungan dan kerjasama dengan berbagai media pemberitaan dan bagian hubungan masyarakat di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.